Mafia Tanah Pedungan, Kriminalisasi Ahli Waris dan Sertifikat Negara Diabaikan

    Sengketa tanah 8, 6 hektar di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan, menyeret Anak Agung Ngurah Oka, ahli waris keluarga Jero Kepisah, ke kursi terdakwa atas dugaan pemalsuan dokumen silsilah, meskipun sertifikat tanah tersebut sah dan diterbitkan BPN. 

    Pengamat sosial Kadek Mariata menilai kasus ini sarat rekayasa hukum dan menduga adanya mafia tanah yang memanipulasi sistem demi kepentingan pribadi. Dengan sertifikat diabaikan dan ahli waris sah dikriminalisasi, Mariata menyerukan intervensi pemerintah pusat untuk mengusut kasus ini guna memastikan keadilan dan memberantas mafia tanah yang mencederai hukum di Bali. (Ray)

    kriminalisasi bali sengketa tanah ahli waris adat
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Peringatan Hari Relawan Internasional, PMI...

    Artikel Berikutnya

    TUMI Rayakan Hari Ibu di Bali Bersama Jennifer...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Manisnya Kolaborasi KONI NTB dan Bali Menuju PON XXII/2028
    The Call of International  Journalists on Unacceptable  UNESCO's Report
    Aparat Gabungan di Kabupaten Klungkung Gelar Pemangkasan Pohon untuk Cegah Bencana
    Kodim Klungkung Kenalkan TNI Kepada TK Negeri Manduang

    Ikuti Kami