Sengketa tanah 8, 6 hektar di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan, menyeret Anak Agung Ngurah Oka, ahli waris keluarga Jero Kepisah, ke kursi terdakwa atas dugaan pemalsuan dokumen silsilah, meskipun sertifikat tanah tersebut sah dan diterbitkan BPN.
Pengamat sosial Kadek Mariata menilai kasus ini sarat rekayasa hukum dan menduga adanya mafia tanah yang memanipulasi sistem demi kepentingan pribadi. Dengan sertifikat diabaikan dan ahli waris sah dikriminalisasi, Mariata menyerukan intervensi pemerintah pusat untuk mengusut kasus ini guna memastikan keadilan dan memberantas mafia tanah yang mencederai hukum di Bali. (Ray)